PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 18
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17.
Bagian Keempat
Pasca bencana
