PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 19
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN dan APBD pada tahap pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
