PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 20
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dana penanggulangan bencana dalam tahap pasca bencana digunakan untuk kegiatan:
rehabilitasi; dan
rekonstruksi.
6 / 18
www.hukumonline.com
