PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 21
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
perbaikan lingkungan daerah bencana;
perbaikan prasarana dan sarana umum;
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
pemulihan sosial psikologis;
pelayanan kesehatan;
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
pemulihan sosial ekonomi budaya;
pemulihan keamanan dan ketertiban;
pemulihan fungsi pemerintahan; atau
pemulihan fungsi pelayanan publik.
