PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 14
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
kegiatan kesiapsiagaan;
pembangunan sistem peringatan dini; dan
kegiatan mitigasi bencana.
(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.
Bagian Ketiga
Tanggap Darurat Bencana
