PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 13
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 huruf a meliputi:
fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
program pengurangan risiko bencana;
program pencegahan bencana;
pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
penyusunan analisis risiko bencana;
fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.
