PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 12
BAB 3 — ### PENGGUNAAN DANA PENANGGULANGAN BENCANA
Dana penanggulangan bencana pada tahap pra bencana dialokasikan untuk kegiatan dalam situasi:
tidak terjadi bencana; dan
terdapat potensi terjadinya bencana.
4 / 18
www.hukumonline.com
