PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 28
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan
kepada korban bencana dalam bentuk:
penampungan sementara;
bantuan pangan;
sandang;
air bersih dan sanitasi; dan
pelayanan kesehatan.
(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan
memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
9 / 18
www.hukumonline.com
Bagian Keenam
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan
