PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 29
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat
bencana pada tingkat nasional.
(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat
bencana pada tingkat daerah.
