PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 30
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan
perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan
darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
Bagian Kesatu
Umum
