PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 31
BAB 5 — ### PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan
pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran
bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.
Bagian Kedua
Pengawasan
