Pasal 27
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata
pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
kredit usaha produktif; atau
kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi,
dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Kelima
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
