PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 26
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban
bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,
8 / 18
www.hukumonline.com
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Keempat
Pinjaman Lunak untuk Usaha Produktif
