Pasal 25
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban
meninggal dalam bentuk:
biaya pemakaman; dan/atau
uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan,
identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Bagian Ketiga
Santunan Kecacatan
