PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 24
BAB 4 — ### PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban
bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
santunan duka cita;
santunan kecacatan;
pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Bagian Kedua
Santunan Duka Cita
