PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2O2I tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. SK No 131005 A
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:
- Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;
- Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan ;
- Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;
- Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;
- Bab V, Kardah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan
- Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini; b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. SK No 131006A c. Matriks PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerianllembaga Tahun 2022; dan c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Peraturan Presiden diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal SK No 131007 A Agar PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2O2l PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember 2O2l MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O2I NOMOR 287 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Perundang-undangan dan trasi Hukum, ttd ttd SK No 131030 A a Djaman PRESIDEN REPUBLTK INDONESIA NARASI RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 20/22 LAMPIRAN I PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 115 TAHUN 2021 TENTANG PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 20/22 SK No 131032 A FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -i- DAE"TAR ISI DAFTAR TABEL
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 2l ayat (21 Peraturan Pemerintah Nomor L7 Tahun 20lT tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 202l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6735);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6056);
- Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202l tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2lll;
