PERPRES
PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022
Pasal 3
(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh: a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional; b. Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerianllembaga Tahun 2022; dan c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
