PER Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 1
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1736);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1840);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1862) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.01/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 641);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini yang dimaksud dengan:
Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat IKPA adalah indikator yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan selaku BUN untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dari sisi kesesuaian terhadap perencanaan, efektivitas pelaksanaan anggaran, efisiensi pelaksanaan anggaran, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam
melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN.
Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disebut SPAN adalah sistem terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang meliputi modul penganggaran, modul komitmen, modul pembayaran, modul penerimaan, modul kas, dan modul akuntansi dan pelaporan.
Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara yang selanjutnya disingkat Aplikasi OM-SPAN adalah aplikasi yang digunakan dalam rangka memonitoring transaksi dalam SPAN dan menyajikan informasi sesuai kebutuhan yang diakses melalui jaringan berbasis web.
Direktorat Pelaksanaan Anggaran adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan, standardisasi, monitoring dan evaluasi di bidang pelaksanaan anggaran.
Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan adalah Unit Eselon II pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memiliki tugas dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang sistem informasi dan teknologi perbendaharaan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang selanjutnya disebut Kanwil DJPb adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktor Jenderal Perbendaharaan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang memperoleh kewenangan sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN).
Kementerian Negara/Lembaga yang selanjutnya disebut K/L adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara.
Satuan Kerja yang selanjutnya disebut Satker adalah unit organisasi lini Kementerian Negara/Lembaga atau unit organisasi Pemerintah Daerah yang melaksanakan kegiatan
Kementerian Negara/Lembaga dan memiliki kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran.
Pasal 2
Peraturan Direktur Jenderal ini mengatur mengenai penilaian kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dengan menggunakan IKPA atas pelaksanaan DIPA.
Pasal 3
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 4
Aspek pengukuran IKPA terdiri dari: a. Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran; b. Aspek kepatuhan terhadap regulasi; c. Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan; dan d. Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan.
Pasal 5
(1) Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menekankan bahwa DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai suatu hasil akhir perencanaan yang telah ditetapkan oleh K/L sesuai rumusan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada tahun pengusulannya. (2) Aspek kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menekankan bahwa dalam melaksanakan anggaran, Satker harus memenuhi normanorma pengaturan batas waktu dalam memproses transaksi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan anggaran.
Pasal 6
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA; b. Deviasi Halaman III DIPA; c. Pagu Minus; d. Penyampaian Data Kontrak; e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM); h. Penyerapan Anggaran; i. Penyelesaian Tagihan; j. Konfirmasi Capaian Output; k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
Pasal 7
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA; b. Deviasi Halaman III DIPA; c. Pagu Minus; d. Penyampaian Data Kontrak; e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM); h. Penyerapan Anggaran; i. Penyelesaian Tagihan; j. Konfirmasi Capaian Output; k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
(4) Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian dokumen ringkasan kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
(5) Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e menunjukkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP.
(6) Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ.
(7) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g menunjukkan tingkatan dispensasi SPM yang melebihi batas waktu penyampaian pada akhir tahun anggaran.
(8) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h menunjukkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan yang ditentukan setiap triwulan.
(9) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i menunjukkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan yang bersifat kontraktual (SPM-LS Kontraktual) terhadap seluruh kewajiban penyelesaian tagihan kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(10) Indikator kinerja Konfirmasi Capaian Output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j menunjukkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap total output yang dikelola oleh Satker atau K/L.
(11) Indikator kinerja Retur SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k menunjukkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan.
(12) Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l menunjukkan rasio pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan ke KPPN.
(13) Indikator kinerja Renkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m menunjukkan rasio ketepatan waktu antara penyampaian Renkas (RPD Harian) terhadap seluruh kewajiban Renkas yang diajukan ke KPPN.
Pasal 8
(1) Pengelolaan IKPA dilakukan oleh Tim Pengelola IKPA pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terdiri dari:
a. Tim Pengelola IKPA Pusat yang meliputi unsur Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah yang meliputi unsur Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I; dan
c. Tim Pengelola IKPA KPPN yang meliputi unsur Seksi yang memiliki tugas dan fungsi Manajemen Satker, Pencairan Dana, serta Verifikasi dan Akuntansi.
(2) Tim Pengelola IKPA Pusat mengelola IKPA K/L.
(3) Tim Pengelola IKPA Wilayah mengelola IKPA Satker di tingkat regional.
(4) Tim Pengelola IKPA KPPN mengelola IKPA Satker dalam lingkup wilayah kerjanya.
Pasal 9
(1) IKPA dinilai berdasarkan mekanisme yang disusun oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Penilaian IKPA dilakukan sejak DIPA berlaku efektif sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) IKPA diukur dan dinilai berdasarkan formula dan nilai bobot pada setiap indikator dengan skala nilai kinerja 0 - 100 (nol - seratus).
(4) Tata cara pengukuran dan penilaian IKPA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Terhadap formula dan nilai bobot pada setiap indikator dapat dilakukan reviu setiap tahun dalam rangka penyempurnaan dengan mempertimbangkan:
a. perubahan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. hasil evaluasi capaian periode sebelumnya; dan
c. kebutuhan untuk peningkatan capaian kinerja.
(6) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut:
a. IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN; b. IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan c. IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
Pasal 10
rumusan perubahan formula dan nilai bobot untuk setiap indikator kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Perubahan formula dan nilai bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
(1) Nilai IKPA terdiri dari: a. Nilai IKPA Satker; b. Nilai IKPA Unit Eselon I; dan c. Nilai IKPA K/L.
(2) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot dari seluruh indikator kinerja berdasarkan data transaksi yang dilakukan pada tingkat Satker.
(3) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan.
(4) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L berkenaan.
Pasal 11
(1) Penilaian IKPA difasilitasi melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara otomatis dengan data sumber yang berasal dari aplikasi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN terdiri dari: a. Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan b. Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut: a. IKPA Tingkat Satker melalui user Satker; b. IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan c. IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
Pasal 11
rumusan perubahan formula dan nilai bobot untuk setiap indikator kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Perubahan formula dan nilai bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
(1) Nilai IKPA terdiri dari: a. Nilai IKPA Satker; b. Nilai IKPA Unit Eselon I; dan c. Nilai IKPA K/L.
(2) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot dari seluruh indikator kinerja berdasarkan data transaksi yang dilakukan pada tingkat Satker.
(3) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan.
(4) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L berkenaan.
Pasal 11
(1) Penilaian IKPA difasilitasi melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara otomatis dengan data sumber yang berasal dari aplikasi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN terdiri dari: a. Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan b. Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut: a. IKPA Tingkat Satker melalui user Satker; b. IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan c. IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
Pasal 12
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat dilakukan penyesuaian dalam hal:
a. terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, dan migrasi data; dan/atau b. terdapat kondisi lain yang bersifat keadaan kahar (force majeure).
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Kepala KPPN dengan informasi yang meliputi:
- kronologis kejadian, termasuk kondisi saat terjadinya transaksi; dan
- copy bukti/dokumen pendukung.
b. KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola IKPA Pusat melakukan reviu dan penelitian terhadap kronologis kejadian, copy bukti/dokumen pendukung, dan database pada SPAN.
(4) Dalam hal hasil reviu dan penilaian disetujui, Tim Pengelola IKPA Pusat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 13
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 14
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
Pasal 15
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
c. Tim Pengelola IKPA Pusat menyusun:
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/Utama K/L; dan
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Kanwil DJPb selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb.
(3) Laporan capaian IKPA digunakan sebagai evaluasi kinerja, bahan kajian di bidang pelaksanaan anggaran, materi pembinaan, pemberian penghargaan, maupun kepentingan lainnya.
Pasal 16
Laporan capaian IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN dalam rangka monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANDIN HADIYANTO
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga digunakan antara lain untuk evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
b. bahwa evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran;
c. bahwa agar penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dapat berjalan dengan baik, perlu disusun petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
saat ini banyak aspek kinerja pelaksanaan anggaran yang tersedia dalam database pelaksanaan anggaran yang relevan untuk dijadikan bahan evaluasi. Perubahan paradigma tersebut sejalan dengan munculnya era reformasi penganggaran melalui pemanfaatan data yang bersumber dari transaksi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh K/L dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penganggaran sebagai implikasi dari perkembangan teknologi informasi.
Pada praktiknya, saat ini data IKPA telah terintegrasi dan disediakan dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(Aplikasi OM-SPAN) yang mengolah dan menampilkan data kinerja pelaksanaan anggaran seluruh Satker K/L di Indonesia. Melalui aplikasi tersebut, seluruh K/L dapat melakukan pemantauan/monitoring dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan level Satker K/L secara periodik, sehingga K/L dapat dengan melakukan perbaikan dan peningkatan atas capaian kinerja pelaksanaan anggarannya.
Selain itu, amanat Menteri Keuangan agar Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengawalan pencapaian output belanja, khususnya output strategis K/L melalui aktivitas monitoring dan konfirmasi data capaian output K/L. Untuk semakin mendorong kepatuhan dan kualitas data capaian output mulai dari tingkat Satker K/L, maka dinilai perlu untuk memasukkan indikator Konfirmasi Capaian Output dalam IKPA.
Dengan IKPA sebagai alat ukur kinerja atas K/L dalam mengelola anggarannya, maka diharapkan ketercapaian output dan tersedianya barang dan jasa pemerintah akan semakin terjamin dan berkualitas sehingga dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.
1.2. Kerangka dan Aspek Pengukuran
Kualitas pelaksanaan anggaran belanja K/L tercermin dari pola belanja yang dilakukan oleh Satker dalam mengeksekusi anggarannya sejak DIPA diterima sampai dengan seluruh transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Keberhasilan Satker dalam melaksanakan anggarannya juga dapat dilihat dari sejauh mana alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA dapat terwujud menjadi output yang optimal baik dari sisi ketercapaian maupun sisi manfaatnya. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran melalui IKPA secara ringkas tercermin dari suatu kerangka pengukuran sebagaimana pada gambar berikut:
Gambar Kerangka Pengukuran IKPA

Dalam konteks monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, IKPA digunakan sebagai alat untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dari empat aspek, yaitu: kesesuaian dengan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, dan terbagi ke dalam 13 indikator yang memanfaatkan data transaksi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Satker.
Tabel Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
| Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan | Kepatuhan Terhadap Regulasi | Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan | Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan | | --- | --- | --- | --- | | (1) Revisi DIPA | (4) Data Kontrak | (8) Penyerapan Anggaran | (12) Kesalahan SPM | | (2) Deviasi Halaman III DIPA | (5) Pengelolaan Uang Persediaan | (9) Penyelesaian Tagihan | (13) Renkas | | (3) Pagu Minus | (6) LPJ Bendahara | (10) Konfirmasi Capaian Output | | | | (7) Dispensasi SPM | (11) Retur SP2D | |
Penjelasan lebih lanjut terhadap aspek pengukuran IKPA adalah sebagai berikut:
Aspek Kesesuaian antara Perencanaan dan Pelaksanaan, pada prinsipnya menekankan bahwa DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai suatu hasil akhir perencanaan yang telah ditetapkan oleh K/L sesuai rumusan RKA K/L pada tahun pengusulannya, sehingga pada tahun berjalan, kegiatan pada DIPA seharusnya telah siap untuk dilaksanakan dan dilakukan pencairan anggaran sesuai rencana tersebut. Oleh karena itu, terhadap substansi program, kegiatan, dan output pada DIPA hendaknya tidak ada perubahan maupun pergeseran dan dapat dilaksanakan secara konsisten. Untuk mengukur kinerja perencanaan yang baik maka dapat dilihat dari bagaimana Satker melaksanakan DIPA tersebut apakah sering direvisi, apakah terdapat ketidakkonsistenan antara rencana penarikan dana dengan realisasi anggarannya, maupun apakah terdapat pagu minus sebagai akibat kurangnya alokasi anggaran terhadap kebutuhan riil Satker.
Aspek Kepatuhan Terhadap Regulasi, pada prinsipnya menekankan bahwa dalam melaksanakan anggarannya, Satker harus memenuhi norma-norma pengaturan batas waktu dalam memproses transaksi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan anggaran. Hal ini dapat tercermin pada ketepatan waktu Satker dalam menyampaikan data kontrak, mempertanggunjawabkan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran, serta kepatuhan dalam menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) pada
akhir tahun anggaran agar tidak melewati batas akhir menyampaian SPM sebagaimana telah diatur secara khusus atas kebijakan pengeluaran belanja negara pada akhir tahun anggaran.
Aspek Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan, pada prinsipnya menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan. Efektivitas dalam melaksanakan suatu kegiatan pada DIPA berarti pencapaian output dapat direalisasikan secara tepat (waktu, sasaran, manfaat) melalui penyerapan anggaran yang proporsional, penyelesaian tagihan yang tepat waktu, penyampaian informasi capaian output yang terkonfirmasi, dan ketepatan penyaluran dana tanpa adanya retur pada SP2D yang telah diterbitkan.
Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, pada prinsipnya menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya jaminan ketersediaan dana pada saat tagihan disampaikan kepada KPPN. Hal ini ditunjang oleh kebenaran informasi dan data pada SPM (untuk menghindari kesalahan dan pengembalian), serta penyampaian kebutuhan pencairan dana yang diajukan Satker dengan nilai tertentu melalui perencanaan kas (RPD Harian).
f
2. FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2.1. Perhitungan Nilai IKPA Satker/Eselon I/K/L
Nilai IKPA untuk Satker/Eselon I/K/L diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator yang dimiliki oleh Satker/Eselon I/K/L. Dalam hal terdapat indikator yang tidak dihitung sebagai nilai IKPA pada Satker/Eselon I/K/L karena tidak terdapat transaksi pada indikator tersebut, maka nilai IKPA-nya dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA.
$$ Nilai IKPA = \sum_{n=1}^{13} \left( Nilai Indikator_n \times Bobot Indikator_n \right) \times Konversi Bobot $$
Konversi bobot bernilai 100% apabila Satker/Eselon I/K/L memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai. Sementara itu, konversi bobot bernilai di bawah 100% apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
2.2. Perhitungan Nilai IKPA per Indikator
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | 1. | Revisi DIPA | a. Rasio Revisi DIPA dihitung per triwulan dengan membandingkan antara target revisi dengan jumlah revisi triwulan berkenaan. b. Target/frekuensi revisi hanya diperkenankan 1x dalam rentang triwulanan dan tidak kumulatif. c. Jenis revisi anggaran yang diperhitungkan adalah revisi dalam kewenangan pagu tetap (Kode 2XX pada Aplikasi Custom Web) yang | Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): $$ RRev , n = \frac{TRD}{\sum RDn} \times 100 $$ | 5 | Nilai IKPA Revisi DIPA: $$ IKPA , Rev = \frac{\sum_{n=1}^{n} RRev , n}{n} $$ |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | | | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA, Dit. Pelaksanaan Anggaran, dan Kanwil DJPb). d. Revisi dalam kewenangan pagu berubah dan revisi administratif tidak masuk dalam perhitungan. e. Nilai IKPA Revisi untuk level Eselon I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average). | | | Keterangan: RRevn = Rasio Revisi DIPA triwulan ke-n TRD = Target Revisi DIPA (1 kali) triwulan ke-n RDn = Revisi DIPA triwulan ke-n | | | Keterangan: IKPA Rev = Nilai IKPA Revisi DIPA triwulan ke-n n = Jumlah Triwulan | | | 2. | Deviasi Halaman III DIPA | a. Deviasi Halaman III DIPA adalah selisih absolut antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana (RPD) setiap bulan. b. Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata Deviasi Hal III DIPA sampai dengan bulan berkenaan dan akan dikunci pada awal triwulan dengan batas revisi Halaman III DIPA (tanggal posting DIPA hasil revisi) sebagai berikut:
Tw Nilai RPD yang dikunci untuk bulan Batas Tanggal Revisi Halaman III DIPA I Januari-Februari-Maret 13 Februari II April-Mei-Juni 16 April III Juli-Agustus-September 16 Juli IV Oktober-November-Desember 15 Oktober | Deviasi Halaman III DIPA bulanan: $$DevDIPA_n = \frac{|Realn - RPDn|}{RPDn} \times 100$$ | | 5 | Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA: $$IKPA DevDIPA_n = \frac{100 - \sum_{i=1}^{n} DevDIPA_n}{n}$$ | | | | | | | | | | | | | Keterangan: DevDIPA_{n} = Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n Realisasi Anggaran bulan ke-n Rencana Penarikan Dana bulan ke-n | | | | | | | | | | | IKPA DevDIPA_{n} = Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n | | | | | | | | | | | IJuli-Agustus-September 16 Juli | | | | | | | | | | | IV Oktober-November-Desember 15 Oktober | |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | c. Nilai deviasi yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November. Bulan Desember dikeluarkan dalam perhitungan. | | | | | 3. | Pagu Minus | a. Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah pagu minus pada semua jenis belanja sampai dengan level akun 6 digit terhadap pagu DIPA Satker. b. Pagu minus yang menjadi dasar perhitungan kinerja merupakan nominal pagu minus pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan yang belum diselesaikan. | Rasio Pagu Minus: $$RPMin = \frac{Pagu Minus}{Pagu DIPA} \times 100$$ Keterangan: RPMin = Rasio Pagu Minus | 5 | Nilai IKPA Pagu Minus: 100 - Rasio Pagu Minus | | 4. | Penyampaian Data Kontrak | a. Dihitung berdasarkan rasio antara data kontrak yang disampaikan tepat waktu terhadap seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN. b. Kontrak yang dihitung dalam penilaian adalah kontrak dengan nilai Rp 50 Juta keatas. | Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak: $$RKDK = \left(\frac{\sum DKTW}{\sum DK}\right) \times 100$$ Keterangan: | 15 | Nilai IKPA Penyampaian Data Kontrak: Sesuai dengan Rasio Data Kontrak yang Tepat Waktu |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | | RKDK = DKTW = DK = | Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak Data Kontrak yang disampaikan tepat waktu Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN | | | | 5. | Pengelolaan UP dan TUP | a. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio antara penyampaian pertanggungjawaban UP dan TUP tepat waktu terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP yang disampaikan ke KPPN. b. Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja (mengubah status tepat waktu menjadi terlambat untuk pertanggungjawaban UP dan TUP terakhir). c. Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN. d. Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam IKPA adalah UP dan TUP Tunai sumber dana Rupiah Murni (RM), tidak termasuk UP dan TUP yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan yang bersumber dari dana PNBP. | Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP: $$ \text{RKWUP} = \frac{\sum \text{GUPTUP TW}}{\sum \text{GUPTUP}} \times 100 $$
Keterangan: RKWUP = Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP GUPTUP TW = SP2D GUP dan PTUP yang Tepat Waktu GP2D GUP dan TUP yang diajukan ke KPPN | | 8 | Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP: Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | 6. | Penyampaian LPJ Bendahara | a. Dihitung berdasarkan rasio antara LPJ Bendahara Pengeluaran yang disampaikan tepat waktu terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya). b. Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka LPJ Bendahara Pengeluaran disampaikan pada hari kerja sebelumnya. | Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: $$ RKLPJ = \left( \frac{\sum LPJB\ TW}{\sum LPJB} \right) \times 100 $$ Keterangan: RKLPJ = Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian LPJ Bendahara LPJTW = LPJ Bendahara yang disampaikan tepat waktu LPJ Bendahara yang disampaikan ke KPPN | 5 | Nilai IKPA LPJ Bendahara: Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara | | 7. | Dispensasi Penyampaian SPM | Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapat dispensasi karena melewati batas waktu penyampaian SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran. | Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapat dispensasi. | 5 | Subkriteria Nilai 0 SPM 100 1 - 5 SPM 95 6 - 10 SPM 90 11 - 20 SPM 85
20 SPM 80 | | 8. | Penyerapan Anggaran | a. Dihitung berdasarkan rasio antara persentase penyerapan anggaran atas pagu DIPA terhadap target penyerapan anggaran triwulanan. b. Target penyerapan anggaran KL ditetapkan secara proporsional untuk Triwulan I-II-III-IV sebesar 15%-40%-60%-90%. | Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Triwulanan: $$ NKPAn = \left( \frac{PAn}{TAn} \right) \times 100 $$ | 15 | Nilai IKPA Penyerapan Anggaran: $$ IKPA - PAn = \frac{\sum_{i=1}^{n} NKPA_n}{n} $$ |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | c. Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan triwulanan, maka nilai kinerja diberikan secara maksimal sebesar 100; d. Sedangkan, nilai IKPA Penyerapan Anggaran ditetapkan secara triwulanan berdasarkan rata-rata dari nilai kinerja penyerapan yang telah dicapai sampai dengan triwulanan berjalan. | Keterangan: | | Keterangan: | | | | | NKPA_{n} = PA_{n} = TA_{n} = Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran triwulan ke-n Penyerapan Anggaran triwulan ke-n Target Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n | | IKPA-PA_{n} = Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n | | 9. | Penyelesaian Tagihan | Dihitung berdasarkan rasio antara penyampaian SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu (17 hari kerja) terhadap seluruh SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan ke KPPN. | Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: $$RKPT = \left( \frac{\sum SPM LS TW}{\sum SPM LS} \right) \times 100$$ Keterangan: RKPT = SPM LS TW= SPM LS = Rasio Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu disampaikan ke KPPN SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan ke KPPN | 12 | Nilai IKPA Penyelesaian Tagihan: Sesuai dengan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan | | 10. | Konfirmasi Capaian Output | a. Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap seluruh output yang dikelola Satker. | RKCO bulanan: | 10 | Nilai IKPA KCO: |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | b. Rasio Konfirmasi Capaian Output (RKCO) dihitung setiap bulan, dengan nilai IKPA tiap bulannya merupakan rata-rata nilai RKCO sampai dengan bulan berkenaan. c. Data KCO merupakan data yang dihasilkan dari proses input Capaian Output pada Aplikasi SAS atau SAKTI yang telah terkonfirmasi dalam mekanisme pelaporan pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | $$RKCOn = \frac{\sum OK_n}{\sum On} \times 100$$ | | | $$IKPA KCOn = \frac{\sum_{i=1}^{n} RKCOn}{n}$$ | | | | | | Keterangan: RKCOn = Rasio Konfirmasi Capaian Output bulan ke-n OK_{n} = Output yang Terkonfirmasi pada bulan ke-n O_{n} = Output yang dikelola pada bulan ke-n | | | Keterangan: IKPA KCOn = Nilai IKPA KCO bulan ke-n | | | 11. | Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang diretur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan KPPN. | Rasio Retur SP2D: $$RRSP2D = \left( \frac{\sum \text{Retur SP2D}}{\sum \text{SP2D Terbit}} \right) \times 100$$ Keterangan: RRSP2D = Rasio Retur SP2D | | 5 | Nilai IKPA Retur SP2D: 100 - Rasio Retur SP2D | | | 12. | Pengembalian/Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) | Dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian SPM oleh KPPN karena ditolak oleh sistem pada saat konversi oleh front office di KPPN (kesalahan formal) dan pada saat verifikasi middle office (kesalahan substantif). | Rasio Kesalahan SPM: $$RKSPM = \frac{\sum SPM Salah}{\sum SPM} \times 100$$ | | 5 | Subkriteria | Nilai | | | | | | | | 0% | 100 | | | | | | | | >0,00% - 1,50% | 95 | | | | | | | | > 1,50% - 3,00% | 90 |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | | | | > 3,00% - 5,00% | 85 | | | | | | | | > 5,00% | 80 | | | 13. | Perencanaan Kas (Renkas) | Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah Renkas/RPD Harian yang disampaikan tepat waktu (sesuai dengan nilai dan jenis transaksinya) terhadap seluruh Renkas yang disampaikan ke KPPN. | Rasio Ketepatan Waktu Renkas: $$RKRen = \frac{\sum RenTW}{\sum Renkas} \times 100$$ Keterangan: | | 5 | Nilai IKPA Renkas: Sesuai dengan rasio renkas tepat waktu | | | | | | RKRen = Renkas = | Rasio Ketepatan Waktu Renkas Renkas yang disampaikan tepat waktu Renkas yang disampaikan ke KPPN | | | |
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Pasal 16
c. Tim Pengelola IKPA Pusat menyusun:
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/Utama K/L; dan
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Kanwil DJPb selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb.
(3) Laporan capaian IKPA digunakan sebagai evaluasi kinerja, bahan kajian di bidang pelaksanaan anggaran, materi pembinaan, pemberian penghargaan, maupun kepentingan lainnya.
Pasal 16
Laporan capaian IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN dalam rangka monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANDIN HADIYANTO
Pasal 17
c. Tim Pengelola IKPA Pusat menyusun:
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/Utama K/L; dan
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Kanwil DJPb selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb.
(3) Laporan capaian IKPA digunakan sebagai evaluasi kinerja, bahan kajian di bidang pelaksanaan anggaran, materi pembinaan, pemberian penghargaan, maupun kepentingan lainnya.
Pasal 16
Laporan capaian IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN dalam rangka monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANDIN HADIYANTO
LAMPIRAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAN NOMOR: PER- /PB/2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA

KEMENTERIAN KEUANGAN DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
1. PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) merupakan instrumen fiskal yang digunakan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan bernegara, mewujudkan pembangunan, pemerataan, serta kesejahteraan rakyat yang berkeadilan. Pemerintah dalam melaksanakan APBN sebagai amanat rakyat, tentunya harus dikelola dengan tata kelola yang baik (good governance) agar keluaran/output yang dihasilkan atas program-program yang dituangkan dalam APBN tersebut dapat secara nyata dan optimal dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Ketercapaian output tersebut, tentunya harus didukung oleh regulasi, proses bisnis, dan sistem pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) secara terkendali, terarah, dan terukur. Oleh sebab itu, untuk menakar belanja yang berkualitas diperlukan suatu ukuran-ukuran kinerja yang menggambarkan bagaimana K/L mengelola anggarannya.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, maka penilaian dan evaluasi kinerja terhadap pelaksanaan anggaran K/L dilakukan melalui Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA).
IKPA sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran telah digunakan secara luas oleh K/L dan menjadi perhatian utama pimpinan Satker/Eselon I/K/L sebagai salah satu variabel dalam pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran sehingga penilaiannya harus akurat, tranparan, dan akuntabel.
Penggunaan IKPA merupakan sebuah bentuk perubahan mindset bahwa kinerja pelaksanaan anggaran tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan anggarannya saja mengingat saat ini banyak aspek kinerja pelaksanaan anggaran yang tersedia dalam database pelaksanaan anggaran yang relevan untuk dijadikan bahan evaluasi. Perubahan paradigma tersebut sejalan dengan munculnya era reformasi penganggaran melalui pemanfaatan data yang bersumber dari transaksi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh K/L dengan tujuan untuk meningkatkan kinerja penganggaran sebagai implikasi dari perkembangan teknologi informasi.
Pada praktiknya, saat ini data IKPA telah terintegrasi dan disediakan dalam Aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara
(Aplikasi OM-SPAN) yang mengolah dan menampilkan data kinerja pelaksanaan anggaran seluruh Satker K/L di Indonesia. Melalui aplikasi tersebut, seluruh K/L dapat melakukan pemantauan/monitoring dan mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sampai dengan level Satker K/L secara periodik, sehingga K/L dapat dengan melakukan perbaikan dan peningkatan atas capaian kinerja pelaksanaan anggarannya.
Selain itu, amanat Menteri Keuangan agar Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan pengawalan pencapaian output belanja, khususnya output strategis K/L melalui aktivitas monitoring dan konfirmasi data capaian output K/L. Untuk semakin mendorong kepatuhan dan kualitas data capaian output mulai dari tingkat Satker K/L, maka dinilai perlu untuk memasukkan indikator Konfirmasi Capaian Output dalam IKPA.
Dengan IKPA sebagai alat ukur kinerja atas K/L dalam mengelola anggarannya, maka diharapkan ketercapaian output dan tersedianya barang dan jasa pemerintah akan semakin terjamin dan berkualitas sehingga dampaknya terhadap pembangunan dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh masyarakat secara optimal.
1.2. Kerangka dan Aspek Pengukuran
Kualitas pelaksanaan anggaran belanja K/L tercermin dari pola belanja yang dilakukan oleh Satker dalam mengeksekusi anggarannya sejak DIPA diterima sampai dengan seluruh transaksi keuangan dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan. Keberhasilan Satker dalam melaksanakan anggarannya juga dapat dilihat dari sejauh mana alokasi anggaran yang tertuang dalam DIPA dapat terwujud menjadi output yang optimal baik dari sisi ketercapaian maupun sisi manfaatnya. Pengukuran kinerja pelaksanaan anggaran melalui IKPA secara ringkas tercermin dari suatu kerangka pengukuran sebagaimana pada gambar berikut:
Gambar Kerangka Pengukuran IKPA

Dalam konteks monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran sesuai dengan PMK Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga, IKPA digunakan sebagai alat untuk mengukur kualitas kinerja pelaksanaan anggaran belanja K/L dari empat aspek, yaitu: kesesuaian dengan perencanaan, kepatuhan terhadap regulasi, efektivitas, dan efisiensi pelaksanaan kegiatan, dan terbagi ke dalam 13 indikator yang memanfaatkan data transaksi pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh Satker.
Tabel Aspek Pengukuran dan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran
| Kesesuaian Perencanaan dan Pelaksanaan | Kepatuhan Terhadap Regulasi | Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan | Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan | | --- | --- | --- | --- | | (1) Revisi DIPA | (4) Data Kontrak | (8) Penyerapan Anggaran | (12) Kesalahan SPM | | (2) Deviasi Halaman III DIPA | (5) Pengelolaan Uang Persediaan | (9) Penyelesaian Tagihan | (13) Renkas | | (3) Pagu Minus | (6) LPJ Bendahara | (10) Konfirmasi Capaian Output | | | | (7) Dispensasi SPM | (11) Retur SP2D | |
Penjelasan lebih lanjut terhadap aspek pengukuran IKPA adalah sebagai berikut:
Aspek Kesesuaian antara Perencanaan dan Pelaksanaan, pada prinsipnya menekankan bahwa DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai suatu hasil akhir perencanaan yang telah ditetapkan oleh K/L sesuai rumusan RKA K/L pada tahun pengusulannya, sehingga pada tahun berjalan, kegiatan pada DIPA seharusnya telah siap untuk dilaksanakan dan dilakukan pencairan anggaran sesuai rencana tersebut. Oleh karena itu, terhadap substansi program, kegiatan, dan output pada DIPA hendaknya tidak ada perubahan maupun pergeseran dan dapat dilaksanakan secara konsisten. Untuk mengukur kinerja perencanaan yang baik maka dapat dilihat dari bagaimana Satker melaksanakan DIPA tersebut apakah sering direvisi, apakah terdapat ketidakkonsistenan antara rencana penarikan dana dengan realisasi anggarannya, maupun apakah terdapat pagu minus sebagai akibat kurangnya alokasi anggaran terhadap kebutuhan riil Satker.
Aspek Kepatuhan Terhadap Regulasi, pada prinsipnya menekankan bahwa dalam melaksanakan anggarannya, Satker harus memenuhi norma-norma pengaturan batas waktu dalam memproses transaksi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan anggaran. Hal ini dapat tercermin pada ketepatan waktu Satker dalam menyampaikan data kontrak, mempertanggunjawabkan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan, menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara Pengeluaran, serta kepatuhan dalam menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM) pada
akhir tahun anggaran agar tidak melewati batas akhir menyampaian SPM sebagaimana telah diatur secara khusus atas kebijakan pengeluaran belanja negara pada akhir tahun anggaran.
Aspek Efektivitas Pelaksanaan Kegiatan, pada prinsipnya menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan. Efektivitas dalam melaksanakan suatu kegiatan pada DIPA berarti pencapaian output dapat direalisasikan secara tepat (waktu, sasaran, manfaat) melalui penyerapan anggaran yang proporsional, penyelesaian tagihan yang tepat waktu, penyampaian informasi capaian output yang terkonfirmasi, dan ketepatan penyaluran dana tanpa adanya retur pada SP2D yang telah diterbitkan.
Aspek Efisiensi Pelaksanaan Kegiatan, pada prinsipnya menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya jaminan ketersediaan dana pada saat tagihan disampaikan kepada KPPN. Hal ini ditunjang oleh kebenaran informasi dan data pada SPM (untuk menghindari kesalahan dan pengembalian), serta penyampaian kebutuhan pencairan dana yang diajukan Satker dengan nilai tertentu melalui perencanaan kas (RPD Harian).
f
2. FORMULA PERHITUNGAN NILAI KINERJA PADA INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN (IKPA) BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
2.1. Perhitungan Nilai IKPA Satker/Eselon I/K/L
Nilai IKPA untuk Satker/Eselon I/K/L diperoleh dengan menjumlahkan seluruh nilai kinerja indikator yang dimiliki oleh Satker/Eselon I/K/L. Dalam hal terdapat indikator yang tidak dihitung sebagai nilai IKPA pada Satker/Eselon I/K/L karena tidak terdapat transaksi pada indikator tersebut, maka nilai IKPA-nya dihitung dengan mengalikan konversi bobot IKPA.
$$ Nilai IKPA = \sum_{n=1}^{13} \left( Nilai Indikator_n \times Bobot Indikator_n \right) \times Konversi Bobot $$
Konversi bobot bernilai 100% apabila Satker/Eselon I/K/L memiliki seluruh data transaksi atas indikator yang dinilai. Sementara itu, konversi bobot bernilai di bawah 100% apabila pada Satker tidak terdapat data transaksi untuk indikator tertentu.
2.2. Perhitungan Nilai IKPA per Indikator
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | 1. | Revisi DIPA | a. Rasio Revisi DIPA dihitung per triwulan dengan membandingkan antara target revisi dengan jumlah revisi triwulan berkenaan. b. Target/frekuensi revisi hanya diperkenankan 1x dalam rentang triwulanan dan tidak kumulatif. c. Jenis revisi anggaran yang diperhitungkan adalah revisi dalam kewenangan pagu tetap (Kode 2XX pada Aplikasi Custom Web) yang | Rasio Revisi DIPA triwulanan (RRev): $$ RRev , n = \frac{TRD}{\sum RDn} \times 100 $$ | 5 | Nilai IKPA Revisi DIPA: $$ IKPA , Rev = \frac{\sum_{n=1}^{n} RRev , n}{n} $$ |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | | | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | disahkan oleh Kementerian Keuangan (DJA, Dit. Pelaksanaan Anggaran, dan Kanwil DJPb). d. Revisi dalam kewenangan pagu berubah dan revisi administratif tidak masuk dalam perhitungan. e. Nilai IKPA Revisi untuk level Eselon I dan K/L (agregasinya) merupakan nilai rata-rata dari Nilai IKPA Satker yang ada di bawah kewenangannya (konsolidasi lokasi: average). | | | Keterangan: RRevn = Rasio Revisi DIPA triwulan ke-n TRD = Target Revisi DIPA (1 kali) triwulan ke-n RDn = Revisi DIPA triwulan ke-n | | | Keterangan: IKPA Rev = Nilai IKPA Revisi DIPA triwulan ke-n n = Jumlah Triwulan | | | 2. | Deviasi Halaman III DIPA | a. Deviasi Halaman III DIPA adalah selisih absolut antara realisasi anggaran dengan rencana penarikan dana (RPD) setiap bulan. b. Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA dihitung berdasarkan rata-rata Deviasi Hal III DIPA sampai dengan bulan berkenaan dan akan dikunci pada awal triwulan dengan batas revisi Halaman III DIPA (tanggal posting DIPA hasil revisi) sebagai berikut:
Tw Nilai RPD yang dikunci untuk bulan Batas Tanggal Revisi Halaman III DIPA I Januari-Februari-Maret 13 Februari II April-Mei-Juni 16 April III Juli-Agustus-September 16 Juli IV Oktober-November-Desember 15 Oktober | Deviasi Halaman III DIPA bulanan: $$DevDIPA_n = \frac{|Realn - RPDn|}{RPDn} \times 100$$ | | 5 | Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA: $$IKPA DevDIPA_n = \frac{100 - \sum_{i=1}^{n} DevDIPA_n}{n}$$ | | | | | | | | | | | | | Keterangan: DevDIPA_{n} = Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n Realisasi Anggaran bulan ke-n Rencana Penarikan Dana bulan ke-n | | | | | | | | | | | IKPA DevDIPA_{n} = Nilai IKPA Deviasi Hal III DIPA bulan ke-n | | | | | | | | | | | IJuli-Agustus-September 16 Juli | | | | | | | | | | | IV Oktober-November-Desember 15 Oktober | |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | c. Nilai deviasi yang dihitung mulai periode Januari sampai dengan November. Bulan Desember dikeluarkan dalam perhitungan. | | | | | 3. | Pagu Minus | a. Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah pagu minus pada semua jenis belanja sampai dengan level akun 6 digit terhadap pagu DIPA Satker. b. Pagu minus yang menjadi dasar perhitungan kinerja merupakan nominal pagu minus pada tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan yang belum diselesaikan. | Rasio Pagu Minus: $$RPMin = \frac{Pagu Minus}{Pagu DIPA} \times 100$$ Keterangan: RPMin = Rasio Pagu Minus | 5 | Nilai IKPA Pagu Minus: 100 - Rasio Pagu Minus | | 4. | Penyampaian Data Kontrak | a. Dihitung berdasarkan rasio antara data kontrak yang disampaikan tepat waktu terhadap seluruh data kontrak yang disampaikan ke KPPN. b. Kontrak yang dihitung dalam penilaian adalah kontrak dengan nilai Rp 50 Juta keatas. | Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak: $$RKDK = \left(\frac{\sum DKTW}{\sum DK}\right) \times 100$$ Keterangan: | 15 | Nilai IKPA Penyampaian Data Kontrak: Sesuai dengan Rasio Data Kontrak yang Tepat Waktu |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | | RKDK = DKTW = DK = | Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian Data Kontrak Data Kontrak yang disampaikan tepat waktu Data Kontrak yang disampaikan ke KPPN | | | | 5. | Pengelolaan UP dan TUP | a. Indikator ini dihitung berdasarkan rasio antara penyampaian pertanggungjawaban UP dan TUP tepat waktu terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP yang disampaikan ke KPPN. b. Indikator ini mempertimbangkan sisa dana UP dan TUP yang belum disetor pada akhir tahun (31 Desember) sebagai penalti nilai kinerja (mengubah status tepat waktu menjadi terlambat untuk pertanggungjawaban UP dan TUP terakhir). c. Ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP dapat dipantau pada Kartu Pengawasan (Karwas) UP dan TUP pada OM SPAN. d. Jenis UP dan TUP yang diperhitungkan dalam IKPA adalah UP dan TUP Tunai sumber dana Rupiah Murni (RM), tidak termasuk UP dan TUP yang menggunakan Kartu Kredit Pemerintah dan yang bersumber dari dana PNBP. | Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP: $$ \text{RKWUP} = \frac{\sum \text{GUPTUP TW}}{\sum \text{GUPTUP}} \times 100 $$
Keterangan: RKWUP = Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP GUPTUP TW = SP2D GUP dan PTUP yang Tepat Waktu GP2D GUP dan TUP yang diajukan ke KPPN | | 8 | Nilai IKPA Pengelolaan UP dan TUP: Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu Pertanggungjawaban UP dan TUP |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | 6. | Penyampaian LPJ Bendahara | a. Dihitung berdasarkan rasio antara LPJ Bendahara Pengeluaran yang disampaikan tepat waktu terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ Bendahara ke KPPN (paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya). b. Dalam hal tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka LPJ Bendahara Pengeluaran disampaikan pada hari kerja sebelumnya. | Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara: $$ RKLPJ = \left( \frac{\sum LPJB\ TW}{\sum LPJB} \right) \times 100 $$ Keterangan: RKLPJ = Rasio Ketepatan Waktu Penyampaian LPJ Bendahara LPJTW = LPJ Bendahara yang disampaikan tepat waktu LPJ Bendahara yang disampaikan ke KPPN | 5 | Nilai IKPA LPJ Bendahara: Sesuai dengan Rasio Ketepatan Waktu LPJ Bendahara | | 7. | Dispensasi Penyampaian SPM | Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapat dispensasi karena melewati batas waktu penyampaian SPM sebagaimana diatur dalam ketentuan mengenai Pedoman Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran. | Dihitung berdasarkan jumlah SPM yang mendapat dispensasi. | 5 | Subkriteria Nilai 0 SPM 100 1 - 5 SPM 95 6 - 10 SPM 90 11 - 20 SPM 85
20 SPM 80 | | 8. | Penyerapan Anggaran | a. Dihitung berdasarkan rasio antara persentase penyerapan anggaran atas pagu DIPA terhadap target penyerapan anggaran triwulanan. b. Target penyerapan anggaran KL ditetapkan secara proporsional untuk Triwulan I-II-III-IV sebesar 15%-40%-60%-90%. | Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran Triwulanan: $$ NKPAn = \left( \frac{PAn}{TAn} \right) \times 100 $$ | 15 | Nilai IKPA Penyerapan Anggaran: $$ IKPA - PAn = \frac{\sum_{i=1}^{n} NKPA_n}{n} $$ |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | c. Terhadap Satker/Eselon I/KL dengan tingkat realisasi di atas target penyerapan triwulanan, maka nilai kinerja diberikan secara maksimal sebesar 100; d. Sedangkan, nilai IKPA Penyerapan Anggaran ditetapkan secara triwulanan berdasarkan rata-rata dari nilai kinerja penyerapan yang telah dicapai sampai dengan triwulanan berjalan. | Keterangan: | | Keterangan: | | | | | NKPA_{n} = PA_{n} = TA_{n} = Nilai Kinerja Penyerapan Anggaran triwulan ke-n Penyerapan Anggaran triwulan ke-n Target Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n | | IKPA-PA_{n} = Nilai IKPA Penyerapan Anggaran Triwulan ke-n | | 9. | Penyelesaian Tagihan | Dihitung berdasarkan rasio antara penyampaian SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu (17 hari kerja) terhadap seluruh SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan ke KPPN. | Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan: $$RKPT = \left( \frac{\sum SPM LS TW}{\sum SPM LS} \right) \times 100$$ Keterangan: RKPT = SPM LS TW= SPM LS = Rasio Ketepatan Waktu Penyelesaian Tagihan SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang tepat waktu disampaikan ke KPPN SPM LS Kontraktual Non Belanja Pegawai yang disampaikan ke KPPN | 12 | Nilai IKPA Penyelesaian Tagihan: Sesuai dengan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan | | 10. | Konfirmasi Capaian Output | a. Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap seluruh output yang dikelola Satker. | RKCO bulanan: | 10 | Nilai IKPA KCO: |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | b. Rasio Konfirmasi Capaian Output (RKCO) dihitung setiap bulan, dengan nilai IKPA tiap bulannya merupakan rata-rata nilai RKCO sampai dengan bulan berkenaan. c. Data KCO merupakan data yang dihasilkan dari proses input Capaian Output pada Aplikasi SAS atau SAKTI yang telah terkonfirmasi dalam mekanisme pelaporan pada sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. | $$RKCOn = \frac{\sum OK_n}{\sum On} \times 100$$ | | | $$IKPA KCOn = \frac{\sum_{i=1}^{n} RKCOn}{n}$$ | | | | | | Keterangan: RKCOn = Rasio Konfirmasi Capaian Output bulan ke-n OK_{n} = Output yang Terkonfirmasi pada bulan ke-n O_{n} = Output yang dikelola pada bulan ke-n | | | Keterangan: IKPA KCOn = Nilai IKPA KCO bulan ke-n | | | 11. | Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) | Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah SP2D yang diretur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan KPPN. | Rasio Retur SP2D: $$RRSP2D = \left( \frac{\sum \text{Retur SP2D}}{\sum \text{SP2D Terbit}} \right) \times 100$$ Keterangan: RRSP2D = Rasio Retur SP2D | | 5 | Nilai IKPA Retur SP2D: 100 - Rasio Retur SP2D | | | 12. | Pengembalian/Kesalahan Surat Perintah Membayar (SPM) | Dihitung berdasarkan rasio antara pengembalian SPM oleh KPPN karena ditolak oleh sistem pada saat konversi oleh front office di KPPN (kesalahan formal) dan pada saat verifikasi middle office (kesalahan substantif). | Rasio Kesalahan SPM: $$RKSPM = \frac{\sum SPM Salah}{\sum SPM} \times 100$$ | | 5 | Subkriteria | Nilai | | | | | | | | 0% | 100 | | | | | | | | >0,00% - 1,50% | 95 | | | | | | | | > 1,50% - 3,00% | 90 |
| No. | Indikator | Uraian Indikator | Kalkulasi | | Bobot (%) | Perhitungan IKPA | | | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | | | | | | | > 3,00% - 5,00% | 85 | | | | | | | | > 5,00% | 80 | | | 13. | Perencanaan Kas (Renkas) | Dihitung berdasarkan rasio antara jumlah Renkas/RPD Harian yang disampaikan tepat waktu (sesuai dengan nilai dan jenis transaksinya) terhadap seluruh Renkas yang disampaikan ke KPPN. | Rasio Ketepatan Waktu Renkas: $$RKRen = \frac{\sum RenTW}{\sum Renkas} \times 100$$ Keterangan: | | 5 | Nilai IKPA Renkas: Sesuai dengan rasio renkas tepat waktu | | | | | | RKRen = Renkas = | Rasio Ketepatan Waktu Renkas Renkas yang disampaikan tepat waktu Renkas yang disampaikan ke KPPN | | | |
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

Pembukaan
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN
NOMOR PER - 4 /PB/2020
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN BELANJA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,
Menimbang
a. bahwa hasil monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga yang dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.05/2018 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian Negara/Lembaga digunakan antara lain untuk evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran;
b. bahwa evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf a diwujudkan dalam bentuk pengukuran kualitas kinerja menggunakan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran;
c. bahwa agar penilaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran sebagai alat monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga dapat berjalan dengan baik, perlu disusun petunjuk teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian Negara/Lembaga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
