Pasal 7
BAB 3 — ASPEK PENGUKURAN DAN INDIKATOR KINERJA
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA; b. Deviasi Halaman III DIPA; c. Pagu Minus; d. Penyampaian Data Kontrak; e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM); h. Penyerapan Anggaran; i. Penyelesaian Tagihan; j. Konfirmasi Capaian Output; k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
(4) Indikator kinerja Penyampaian Data Kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian dokumen ringkasan kontrak terhadap seluruh data kontrak yang didaftarkan ke KPPN.
(5) Indikator kinerja Pengelolaan UP dan TUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e menunjukkan rasio ketepatan waktu pertanggungjawaban UP dan TUP terhadap seluruh pertanggungjawaban UP dan TUP.
(6) Indikator kinerja Penyampaian LPJ Bendahara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f menunjukkan rasio ketepatan waktu penyampaian LPJ oleh Bendahara Pengeluaraan terhadap seluruh kewajiban penyampaian LPJ.
(7) Indikator kinerja Dispensasi Penyampaian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g menunjukkan tingkatan dispensasi SPM yang melebihi batas waktu penyampaian pada akhir tahun anggaran.
(8) Indikator kinerja Penyerapan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h menunjukkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan yang ditentukan setiap triwulan.
(9) Indikator kinerja Penyelesaian Tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i menunjukkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan yang bersifat kontraktual (SPM-LS Kontraktual) terhadap seluruh kewajiban penyelesaian tagihan kontraktual yang diajukan ke KPPN.
(10) Indikator kinerja Konfirmasi Capaian Output sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j menunjukkan rasio antara jumlah output yang terkonfirmasi terhadap total output yang dikelola oleh Satker atau K/L.
(11) Indikator kinerja Retur SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k menunjukkan rasio antara jumlah SP2D yang mengalami retur terhadap jumlah SP2D yang telah diterbitkan.
(12) Indikator kinerja Pengembalian/Kesalahan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l menunjukkan rasio pengembalian/kesalahan SPM oleh KPPN terhadap seluruh SPM yang diajukan ke KPPN.
(13) Indikator kinerja Renkas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf m menunjukkan rasio ketepatan waktu antara penyampaian Renkas (RPD Harian) terhadap seluruh kewajiban Renkas yang diajukan ke KPPN.
