Pasal 8
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Pengelolaan IKPA dilakukan oleh Tim Pengelola IKPA pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang terdiri dari:
a. Tim Pengelola IKPA Pusat yang meliputi unsur Direktorat Pelaksanaan Anggaran dan Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah yang meliputi unsur Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran I; dan
c. Tim Pengelola IKPA KPPN yang meliputi unsur Seksi yang memiliki tugas dan fungsi Manajemen Satker, Pencairan Dana, serta Verifikasi dan Akuntansi.
(2) Tim Pengelola IKPA Pusat mengelola IKPA K/L.
(3) Tim Pengelola IKPA Wilayah mengelola IKPA Satker di tingkat regional.
(4) Tim Pengelola IKPA KPPN mengelola IKPA Satker dalam lingkup wilayah kerjanya.
