Pasal 9
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) IKPA dinilai berdasarkan mekanisme yang disusun oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
(2) Penilaian IKPA dilakukan sejak DIPA berlaku efektif sampai dengan akhir tahun anggaran.
(3) IKPA diukur dan dinilai berdasarkan formula dan nilai bobot pada setiap indikator dengan skala nilai kinerja 0 - 100 (nol - seratus).
(4) Tata cara pengukuran dan penilaian IKPA mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
(5) Terhadap formula dan nilai bobot pada setiap indikator dapat dilakukan reviu setiap tahun dalam rangka penyempurnaan dengan mempertimbangkan:
a. perubahan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran;
b. hasil evaluasi capaian periode sebelumnya; dan
c. kebutuhan untuk peningkatan capaian kinerja.
(6) Berdasarkan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Direktur Pelaksanaan Anggaran menyampaikan
(5) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut:
a. IKPA Tingkat Satker melalui user KPPN; b. IKPA Tingkat Wilayah melalui user Kanwil DJPb; dan c. IKPA Tingkat K/L melalui user Direktorat Pelaksanaan Anggaran.
