Pasal 10
BAB 4 — PENGELOLAAN DAN PENILAIAN INDIKATOR KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN
rumusan perubahan formula dan nilai bobot untuk setiap indikator kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(7) Perubahan formula dan nilai bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 10
(1) Nilai IKPA terdiri dari: a. Nilai IKPA Satker; b. Nilai IKPA Unit Eselon I; dan c. Nilai IKPA K/L.
(2) Nilai IKPA Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot dari seluruh indikator kinerja berdasarkan data transaksi yang dilakukan pada tingkat Satker.
(3) Nilai IKPA Unit Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Satker dalam lingkup Unit Eselon I berkenaan.
(4) Nilai IKPA K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan hasil perhitungan atas nilai kinerja dan bobot secara agregat atas data transaksi IKPA pada seluruh Unit Eselon I dalam lingkup K/L berkenaan.
Pasal 11
(1) Penilaian IKPA difasilitasi melalui Aplikasi OM-SPAN.
(2) Perhitungan nilai IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dilakukan secara otomatis dengan data sumber yang berasal dari aplikasi pengelolaan keuangan pada Satker.
(3) Penyediaan informasi IKPA pada Aplikasi OM-SPAN terdiri dari: a. Penyediaan informasi IKPA bagi K/L; dan b. Penyediaan informasi IKPA bagi Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa BUN.
(4) Penyediaan informasi IKPA bagi K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berdasarkan tingkat pengguna dengan user sebagai berikut: a. IKPA Tingkat Satker melalui user Satker; b. IKPA Tingkat Unit Eselon I melalui user Unit Eselon I; dan c. IKPA Tingkat K/L melalui user K/L.
