Pasal 6
BAB 3 — ASPEK PENGUKURAN DAN INDIKATOR KINERJA
(3) Aspek efektivitas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c menekankan bahwa alokasi anggaran yang tercantum pada DIPA dapat dieksekusi dengan baik, tepat, dan proporsional untuk mewujudkan output yang telah ditentukan.
(4) Aspek efisiensi pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d menekankan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan dan pembayaran tagihan atas penyelesaian pekerjaan dapat diselesaikan dengan tepat waktu, tepat sasaran, dan tepat jumlah.
Pasal 6
Indikator kinerja yang digunakan dalam IKPA terdiri dari:
a. Revisi DIPA; b. Deviasi Halaman III DIPA; c. Pagu Minus; d. Penyampaian Data Kontrak; e. Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan (UP dan TUP); f. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bendahara; g. Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM); h. Penyerapan Anggaran; i. Penyelesaian Tagihan; j. Konfirmasi Capaian Output; k. Retur Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D); l. Pengembalian/Kesalahan SPM; dan m. Perencanaan Kas (Renkas).
Pasal 7
(1) Indikator kinerja Revisi DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a menunjukkan rasio antara jumlah revisi DIPA dalam kewenangan pagu tetap terhadap target revisi DIPA secara triwulanan.
(2) Indikator kinerja Deviasi Halaman III DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b menunjukkan tingkat kesesuaian realisasi anggaran bulanan terhadap perencanaan penarikan dana.
(3) Indikator kinerja Pagu Minus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c menunjukkan rasio pagu minus (realisasi yang melebihi pagunya) terhadap pagu anggaran.
