PMK
PER Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 5
BAB 3 — ASPEK PENGUKURAN DAN INDIKATOR KINERJA
(1) Aspek kesesuaian antara perencanaan dengan pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a menekankan bahwa DIPA merupakan dokumen pelaksanaan anggaran sebagai suatu hasil akhir perencanaan yang telah ditetapkan oleh K/L sesuai rumusan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) pada tahun pengusulannya. (2) Aspek kepatuhan terhadap regulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b menekankan bahwa dalam melaksanakan anggaran, Satker harus memenuhi normanorma pengaturan batas waktu dalam memproses transaksi keuangan berdasarkan ketentuan yang berlaku di bidang pelaksanaan anggaran.
