Pasal 12
BAB 5 — PENYESUAIAN PERHITUNGAN DAN DATA
(1) Perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN dapat dilakukan penyesuaian dalam hal:
a. terjadi gangguan pada sistem informasi, termasuk adanya pembaruan (update), transisi aplikasi, dan migrasi data; dan/atau b. terdapat kondisi lain yang bersifat keadaan kahar (force majeure).
(2) Pengajuan penyesuaian perhitungan dan data dilakukan dengan ketentuan:
a. Satker mengajukan penyesuaian perhitungan dan data kepada Kepala KPPN dengan informasi yang meliputi:
- kronologis kejadian, termasuk kondisi saat terjadinya transaksi; dan
- copy bukti/dokumen pendukung.
b. KPPN menyampaikan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data yang diterima dari Satker secara berjenjang ke Kepala Kanwil DJPb dan Direktur Pelaksanaan Anggaran.
(3) Berdasarkan pengajuan penyesuaian perhitungan dan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Tim Pengelola IKPA Pusat melakukan reviu dan penelitian terhadap kronologis kejadian, copy bukti/dokumen pendukung, dan database pada SPAN.
(4) Dalam hal hasil reviu dan penilaian disetujui, Tim Pengelola IKPA Pusat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
