Pasal 15
BAB 5 — PENYESUAIAN PERHITUNGAN DAN DATA
Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 13
Dalam hal terdapat perubahan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, Tim Pengelola IKPA Pusat dapat menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Pelaksanaan Anggaran untuk penetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
Pasal 14
(1) Berdasarkan rekomendasi Tim Pengelola IKPA Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dan/atau Pasal 13, Direktur Pelaksanaan Anggaran menetapkan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA.
(2) Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan melakukan penyesuaian perhitungan dan data IKPA pada Aplikasi OM-SPAN sesuai ketetapan kebijakan penyesuaian perhitungan dan data IKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VI PELAPORAN DAN EVALUASI
Pasal 15
(1) Informasi mengenai capaian IKPA disediakan sepanjang tahun anggaran dengan batas penyajian laporan dan cut off data secara triwulanan.
(2) Laporan capaian IKPA triwulanan disusun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tim Pengelola IKPA KPPN menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Satker lingkup KPPN dan disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran Satker dalam wilayah kerja KPPN masing-masing;
b. Tim Pengelola IKPA Wilayah menyusun laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA KPPN selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala KPPN dalam wilayah kerja Kanwil DJPb masing-masing;
c. Tim Pengelola IKPA Pusat menyusun:
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA K/L dan disampaikan kepada pejabat setingkat Sekretaris Jenderal/Utama K/L; dan
- Laporan yang berisi tentang perkembangan dan hasil reviu atas capaian IKPA Kanwil DJPb selaku Kuasa BUN dan disampaikan kepada Kepala Kanwil DJPb.
(3) Laporan capaian IKPA digunakan sebagai evaluasi kinerja, bahan kajian di bidang pelaksanaan anggaran, materi pembinaan, pemberian penghargaan, maupun kepentingan lainnya.
Pasal 16
Laporan capaian IKPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) digunakan oleh Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Kanwil DJPb, dan KPPN dalam rangka monitoring dan evaluasi belanja K/L sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran belanja K/L.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Februari 2020 DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN,

ANDIN HADIYANTO
