PMK
PER Nomor 4 Tahun 2020
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Penilaian kinerja pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan secara periodik dengan memperhatikan aspek evaluasi dan perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan di bidang pelaksanaan anggaran.
