PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 34
BAB 5 — ### PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana
diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja
pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.
