PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 35
BAB 5 — ### PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai
standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
