PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 33
BAB 5 — ### PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap pra bencana dan pasca bencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
