PP
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Pasal 37
BAB 6 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008
INDONESIA,
Ttd.
11 / 18
www.hukumonline.com
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2008
Ttd.
12 / 18
www.hukumonline.com
