PERMENKUMHAM
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan...
Pasal 1
Rencana Strategis Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2025-2029 yang selanjutnya disebut Renstra Badan merupakan dokumen perencanaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2025 sampai dengan tahun 2029.
