Pasal 5
Ayat (1) Pengukuran indikator sasaran visi dan 45 (empat puluh lima) indikator utama pembangunan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang statistik sesuai kewenangan yang diberikan. Huruf a Cukup jelas. Hurtrf b Cukup jelas. Huruf c Kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional mencakup, antara lain, pada bidang politik, sosial dan budaya, serta ekonomi yang dilakukan melalui keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional yang merupakan perwqjudan dari diplomasi multilateral dan pelaksanaan politik luar negeri bebas dan aktif. Pada bidang perekonomian, misalnya, NKRI sebagai salah satu negara dengan ekonomi terbesar global perlu berperan aktif dalam organisasi ekonomi internasional seperti World Trade Organization (WTO), United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD), Asia Pacific Economic Cooperation (APEC), Group of 20 (G2O), dan The Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF). Di samping itu, perlu mempercepat aksesi dan keanggotaan pada organisasi internasional yang dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi Indonesia dalam mencapai lndonesia Emas seperti Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Huruf d Cukup jelas. Hurrf e Cukup jelas. Ayat (2) Penjabaran tahapan pencapaian 5 (lima) sasaran visi dilakukan dengan penyesuaian terhadap tahapan dan visi misi Presiden. Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan pemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup state actors dalam hal ini Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Yang. . . SK No 218839 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "pelaku pembangunan nonpemerintah" adalah pelaku pembangunan yang mencakup non-state actors yang dalam hal ini mencakup antara lain dan tidak terbatas pada badan usaha, media, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, filantropi, dan masyarakat. Ayat (3) Cukup jelas.
