Pasal 5
BAB 2 — KERANGKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG NASIONAL
(1) Visi Indonesia Emas 2045 diukur melalui 5 (lima) sasaran visi yang terdiri dari: a. pendapatan per kapita setara negara maju; b. kemiskinan menurun dan ketimpangan berkurang; c. kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat; d. daya saing sumber daya manusia meningkat; dan e. intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih. SK No 218679 A (2) Ketentuan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(21 Ketentuan mengenai 5 (lima) sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (U dijabarkan tahapan pencapaiannya dalam RPJM Nasional dan RKP yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden dan wajib ditaati oleh seluruh pelaku pembangunan pemerintah dengan melibatkan pelaku pembangunan nonpemerintah. (3) Lima sasaran visi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam l,ampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
