Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Penggunaan sumber daya, termasuk penggunaan sumber daya energi untuk mencapai kedaulatan energi, bertujuan untuk mengoptimalkan produksi dan mengembangkan potensi sumber energi dalam negeri, mengurangi ketergantungan pada impor, dan melaksanakan transisi energi. Huruf d Yang dimaksud dengan "peran dan partisipasi" adalah segala aktivitas yang dilakukan dalam rangka mendukung terlaksananya RPJP Nasional Tahun 2025-2045 baik dalam bentuk musyawarah, kemitraan, penyampaian aspirasi, dukungan pembiayaan, danf atau peran dan partisipasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud dengan "pemangku kepentingan terkait nonpemerintah' adalah pihak-pihak yang langsung maupun tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari Perencanaan dan pelaksanaan RPJP Nasional Tahun 2025-2045 termasuk kelompok internal dan eksternal dari organisasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah, kelompok komunitas, kelompok media, serta kelompok lembaga swadaya masyarakat dan lembaga kemasyarakatan yang berkepentingan dan berpengaruh terhadap pelaksanaan Pembangunan Nasional. Pasal7... SK No 218838 A PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
