Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pemenuhan Program Prioritas Presiden
SALINAN PRESIDEN REPUBUK INDONESI,A KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA I{OMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA DAI,AM RANGKA PEMENUHAN PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang Mengingat a. b. c. d. l. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjamin pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia secara nasional dengan jumlah dan kompetensi yang tepat untuk mendukr.mg terpenuhinya target Program Prioritas Presiden; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden mempunyai kewenangan untuk menetapkan keb[iakan pengadaan Aparatur Sipil Negara dalam rangka pemenuhan Program Prioritas Presiden sebagaimana dimaksud dalam huruf a; bahwa untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan kelancaran pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia gwla mendukung Program Prioritas Presiden sslqgaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk panitia seleksi nasional yang beranggotakan pemangku kepentingan terkait; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk menjamin objektivitas, kualitas, dan kelancaran pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia Dalam Rangka Pemenuhan Program hioritas Presiden; Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesiq Tahun 1945; 2. Undang-Undan SK No29306lA
iI REPUBLIK INDONESI,A
Menetapkan 2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897); 3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025 - 2029 (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O25 Nomor l9); MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PANITIA SELEKSI NASIONAL PENGADAAN SUMBER DAYA MANUSIA DALAM RANGKA PEMENUHAN PROGRAM PRIORITAS PRESIDEN. Pasal 1 Pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden ini, meliputi: a. Persiapan Seleksi; b. PelaksanaanSeleksi; c. Pembentukan dan Pembinaan Karakter; dan d. Pengangkatan dan Penempatan. Pasal 2 Dalam rangka pengadaan Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibentuk Panitia Seleksi Nasional Pengadaan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Panitia Seleksi Nasional. Pasal 3 Panitia Seleksi Nasional mempunyai tugas: a. menentukan arah kebijakan pengadaan Sumber Daya Manusia yang berbasis kebutuhan dan selaras dengan Program Prioritas Presiden ; b. mengoordinasikan perumusan dan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia; SK No293052A c.menetapkan...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3 c. menetapkan standar nasional terkait integritas dan transparansi dalam proses pengadaan Sumber Daya Manusia; d. melaksanakan pengadaan Sumber Daya Manusia bebas dari intervensi, konflik kepentingan, dan praktik kecurangan; e. melakukan kerja sama dan/ atau berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pihak lain yang terkait; dan f. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia secara nasional serta men5rusun rekomendasi kebijakan sebagai dasar perbaikan sistem secara berkelanjutan. Pasal 4 Panitia Seleksi Nasional terdiri atas: a. Tim Pengarah; b. Tim Pelaksana; c. Tim Pengawas; d. Tim Audit Teknologi; dan e. Tim Pengamanan Teknologi. (1) Pasal 5 Susunan Tim Pengarah Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Ketua : b. Wakil Ketua : sebagaimana dimaksud dalam Presiden Republik Indonesia;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
- Menteri Koordinator Bidang Pangan; dan
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian; Menteri Sekretaris Negara; dan SK No293053A c. Sekretaris d. Anggota. . .
d. Anggota : l. Menteri Dalam Negeri; 2. Menteri Keuangan; 3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan 4. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. (2) Tim Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan kebljakan strategis dalam pengadaan Sumber Daya Manusia dalam rangka pemenuhan kebutuhan Program Prioritas Presiden. Pasal 6 (1) Susunan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. Ketua/Penanggung : Menteri Pendayagunaan Aparatur Jawab Negara dan Reformasi Birokrasi; b. Koordinator Pelaksanaan Seleksi Program Prioritas Presiden:
- Bidang Kesehatan
- Bidang Pendidikan Tinggi
- Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah
- Bidang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Bidang Pengentasan Kenriskinan
- Bidang Pemenuhan Gizi Menteri Kesehatan; Menteri Koperasi; Menteri Sosial; Kepala Badan Gizi Nasional; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah; SK No2930544
- Bidang. . .
PRESIDEN REPUBLIK INDONESI,A c -5 7. Bidang Pendataan dan Statistik 8. Bidang Kelautan dan Perikanan Koordinator Bidang Pembentukan dan Pembinaan Karakter d. Koordinator Bidang Teknis Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional Koordinator Bidang Teknis Seleksi Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara Kepala Badan Pusat Statistik; dan Menteri Kelautan dan Perikanan; Menteri Pertahanan; Kepala Badan Kepegawaian Negara; dan Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara. e (2) Ketua/ Penanggung Jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan nasional pengadaan Sumber Daya Manusia; b. mengoordinasikan persiapan dan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia; dan c. memastikan penyelenggaraan pengadaan Sumber Daya Manusia berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Koordinator Pelaksanaan Seleksi Program Prioritas Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas: a. melakukan pemetaan kebutuhan, menyiapkan dukungan kebijakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia sesuai dengan bidang masing-masing; dan SK No2930554 b. melakukan . . .
ZTI=FTI T:N F'g[trtriIINEENE]tr
b. melakukan koordinasi dengan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia. (4) Koordinator Bidang Pembentukan dan Pembinaan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas: a. merumuskan instrumen, metode, dan materi pada kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter Sumber Daya Manusia; b. mengoordinasikan dan melaksanakan kegiatan pembentukan dan pembinaan karakter Sumber Daya Manusia; dan c. melakukan koordinasi dengan Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Kepala lembaga Administrasi Negara, dan instansi terkait lainnya. (5) Koordinator Bidang Teknis Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional sebagaimana dimaksud' pada ayat (1) huruf d mempunyai tugas: a. melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tqiuan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia pada Program Prioritas Presiden yang objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; b. menetapkan kebijakan teknis operasional pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia; c. menyiapkan sistem dan sarana pendukung seleksi pengadaan Sumber Daya Manusia pada Program Prioritas Presiden; d. melaksanakan seleksi pengadaan Sumber Daya Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; e. melakukan integrasi pengolahan data hasil pelaksanaan seleksi; dan f. melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia secara nasional. (6) Koordinator... SK No293055A
PRESIDETTI REPUBLIK INDONESI,A 7 (6) Koordinator Bidang Teknis Seleksi Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas: a. mengoordinasikan pelaksanaan seleksi Sumber Daya Manusia Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan seleksi Sumber Daya Manusia Kampung Nelayan Merah Putih, yang meliputi:
- pelaksanaan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam rangka pencapaian tujuan pelaksanaon pengadaan Sumber Daya Manusia pada Program Frioritas Presiden;
- penyiapan sistem dan sarana pendukung seleksi pengadaan Sumber Daya Manusia pada Program Prioritas Presiden;
- pelaksanaan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan penrndang-undangan;
- pengintegrasian pengolahan data hasil pelaksanaan seleksi; dan
- pelaksanaan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pelaksanaan seleksi; b. menetapkan kebijakan pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia; c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan seleksi Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara dan berkoordinasi dengan Tim Pengawas; dan d. melakukan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan instansi terkait lainnya dalam pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Pasal 7 (1) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c diketuai oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. (2)Tim. . . SK No293057A
EITtJf.I{ll
(2) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pengawasan pengadaan Sumber Daya Manusia; b. merumuskan dan menyusun petunjuk teknis pengawasan dalam pengadaan Sumber Daya Manusia; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Pengarah. Pasal 8 (1) Tim Audit Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d diketuai oleh Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. (2) Tim Audit Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempuny'ai tugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan audit teknologi pengadaan Sumber Daya Manusia; b. merumuskan dan men)rusun petunjuk teknis pelaksanaan audit teknologi pengadaan Sumber Daya Manusia; c. memastikan sistem teknologi yang digunakan berfungsi secara optimal; d. melakukan audit terhadap sistem teknologi yang digunakan untuk seleksi Sumber Daya Manusia; dan e. melaporkan hasil pelaksanaan audit teknologi kepada Pengarah. Pasal 9 (1) Tim Pengamanan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e diketuai oleh Kepala Badan Siber dan Sandi Negara. (2)Tim. . . SK No293058A
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -9 (2) Tim Pengamanan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan Sumber Daya Manusia; b. merumuskan dan menJrusun petunjuk teknis pelaksanaan pengamanan teknologi pengadaan Sumber Daya Manusia; c. melakukan pengamanan terhadap sistem teknologi yang digunakan untuk proses pengadaan Sumber Daya Manusia; d. melakukan implementasi pengamanErn data pada sistem teknologi pengadaan Sumber Daya Manusia dan memastikan implementasi pengamanan data tersebut berfungsi sebagaimana mestinya; e. mengesahkan kelaikan keamanan teknologi sistem pengadaan Sumber Daya Manusia sebelum dioperasionalkan; dan f. melaporkan hasil pelaksanaan pengamanan teknologi kepada Pengarah. Pasal l0 Badan Komunikasi Pemerintah mengorkestrasi dan menyinkronkan komunikasi dan informasi kebiiakan serta pelaksanaan pengadaan Sumber Daya Manusia dalam rangka pemenuhan Program Prioritas Presiden. Pasal l1 Pendanaan dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Bela4ia Negara dan sumber pembiayaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SK No293059A Pasal 12. . .
: x
Pasal 12 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 April 2O26 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO ttd Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ti Bidang H Djaman SK No293062A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. b. c. d. l. bahwa untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045, Pemerintah Republik Indonesia perlu menjamin pemenuhan kebutuhan Sumber Daya Manusia secara nasional dengan jumlah dan kompetensi yang tepat untuk mendukr.mg terpenuhinya target Program Prioritas Presiden; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) Undang- Undang Nomor 2O Tahun 2O23 tentang Aparatur Sipil Negara, Presiden mempunyai kewenangan untuk
