PEMUTAKHIRAN RENCANA KER.JA PEMERINTAH TAHUN 2025
Pasal 1
Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 merupalan bagian dari dokumen sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025.
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
- pemutakhiran narasi; dan
- pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana.
(2) Pemutakhiran . . .
SK No 189434A
P{+{tll:rll
Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2l ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tenta.rrg Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, Pemerintah telah
l. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentartg Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 ([embaran Negara Republik Indonesia Ta}rut 2024 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6995);
- Peraturan . . .
SK No257170A
K IND
3 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 20l7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6O56); 4 Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2024 tenrang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 206); 5 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor l9);
