PERPRES
PEMUTAKHIRAN RENCANA KER.JA PEMERINTAH TAHUN 2025
Pasal 2
(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat:
- pemutakhiran narasi; dan
- pemutakhiran matriks pembangunan yang memuat sasaran nasional Tahun 2025, prioritas nasional, program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, dan alokasi serta instansi pelaksana.
(2) Pemutakhiran . . .
SK No 189434A
P{+{tll:rll
Pemutakhiran narasi sebagaimana dimaksud pada ayat l2l
(1) huruf a tercantum dalam l-ampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Pemutakhiran matriks pembangunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam
