PP
BADAN USAHA MILIK DAERAH
Pasal 128
BAB 13 — KEPAILITAN BUMD
(1) Dalam hal aset BUMD yang dinyatakan pailit
dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Daerah mengambil alih aset tersebut untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat tanpa mengubah tujuan dan fungsi aset yang bersangkutan.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak dapat mengambil
alih yang dipergunakan untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat dimaksud.
Bagian Kesatu Pembinaan BUMD
Paragraf 1 Pembinaan BUMD oleh Menteri
