PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 66
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
Dalam melaksanakan tugasnya, Satuan Pengawas Intern
wajib menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya
dalam Perumda Air Minum sesuai dengan tugas dan
tanggung jawabnya masing-masing.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lainnya
