PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 65
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Direktur menyampaikan hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
33 (2) Direksi wajib meperhatikan dan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh Satuan Pengawas Intern.
