PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 64
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Satuan Pengawas Intern memberikan laporan atas
hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur dengan
tembusan Dewan Pengawas.
(2) Satuan Pengawas Intern dapat memberikan keterangan
secara langsung kepada Dewan Pengawas atas laporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
