PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 63
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
Satuan Pengawas Intern mempunyai tugas:
a. membantu Direktur dalam melaksanakan pemeriksaan
operasional dan keuangan Perumda Air Minum menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada
BUMD, dan memberikan saran perbaikan;
b. memberikan keterangan tentang hasil pemeriksaan
atau hasil pelaksanaan tugas Satuan Pengawas Intern
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Direktur;
dan
c. memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang
telah dilaporkan.
