PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 62
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Pada Perumda Air Minum dibentuk Satuan Pengawas
Intern yang merupakan aparat pengawas intern
Perusahaan.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dipimpin
oleh
seorang
Kepala
yang
bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Pengangkatan
Kepala
Satuan
Pengawas
Intern
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.
