PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 67
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Dewan Pengawas membentuk Komite Audit dan Komite
Lainnya yang bekerja secara kolektif dan berfungsi
membantu Dewan Pengawas dalam melaksanakan
pengawasan.
(2) Komite Audit dan Komite Lainnya sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
beranggotakan
unsur
independen yang dipimpin oleh seorang anggota Dewan
Pengawas.
(3) Komite Audit dan Komite Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya
dapat berkoordinasi dengan Satuan Pengawas Intern.
