PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 68
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
Komite Audit mempunyai tugas:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern maupun
auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem
pengendalian
manajemen
serta
pelaksanaannya;
34
d. memastikan telah terdapat reviu yang memuaskan
terhadap
segala
informasi
yang
dikeluarkan
perusahaan;
e. melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas; dan
f. melaksanakan
tugas
lain
yang
terkait
dengan
pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
