PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 69
BAB 8 — SATUAN PENGAWAS INTERN,
(1) Dalam hal keuangan Perumda Air Minum tidak mampu
membiayai pelaksanaan tugas Komie Audit dan Komite
Lainnya, Perumda Air Minum dapat tidak membentuk
Komite Audit dan Komite lainnya.
(2) Dalam hal tidak dibentuk Komite Audit dan Komite
Lainnya dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), fungsi Komite Audit dan Komite Lainnya
dilaksanakan oleh Satuan Pengawas Intern.
