Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
- Daerah adalah Kabupaten Wajo.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan
menteri
sebagaimana
dimaksud
dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. - Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
- Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga perwakilan rakyat daerah Kabupaten Wajo yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
- Bupati adalah Bupati Wajo.
- Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau
Tempe yang selanjutnya disebut Perumda Air Minum
adalah badan usaha milik daerah yang bergerak
di bidang pelayanan air minum, dimana seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. - Perusahaan Daerah Air Minum adalah perusahaan
daerah air minum Kabupaten Wajo yang didirikan
berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat II Wajo
Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Wajo. - Air minum adalah air minum rumah tangga yang melalui proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.
5
10. Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam
Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan pada
Perumda Air Minum atau Kuasa Pemilik Modal yang
selanjutnya disingkat KPM adalah organ Perumda Air
Minum yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
Perumda
Air
Minum
dan
memegang
segala
kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi
atau Dewan Pengawas.
11. Dewan Pengawas adalah organ Perumda Air Minum
yang
bertugas
melakukan
pengawasan
dan
memberikan
nasihat
kepada
Direksi
dalam
menjalankan
kegiatan
pengurusan
Perumda
Air
Minum.
12. Direksi adalah organ Perumda Air Minum yang
bertanggung jawab atas pengurusan Perumda Air
Minum untuk kepentingan dan tujuan Perumda Air
Minum serta mewakili Perumda Air Minum baik di
dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
anggaran dasar.
13. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang
selanjutnya
disingkat
APBD
adalah
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wajo
14. Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan adalah kekayaan
Daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan
penyertaan modal Daerah pada Perumda Air Minum.
15. Kontrak Kinerja adalah pernyataan kesepakatan
dengan perusahaan yang memuat antara lain janji atau
pernyataan anggota dewan pengawas dan anggota
Direksi untuk memenuhi target yang ditetapkan oleh
KPM.
16. Uji Kelayakan dan Kepatutan yang selanjutnya
disingkat UKK adalah proses untuk menentukan
kelayakan dan kepatutan seseorang untuk menjabat
sebagai anggota dewan pengawas atau anggota Direksi
Perumda Air Minum.
17. Calon Anggota Dewan Pengawas adalah nama-nama
yang telah mengikuti UKK.
18. Calon Anggota Direksi adalah nama-nama yang telah
mengikuti UKK.
6
19. Panitia Seleksi adalah panitia yang dibentuk untuk
melakukan seleksi Bakal Calon Anggota Dewan
Pengawas dan Bakal Calon Anggota Direksi sampai
pengangkatan oleh KPM.
20. Pegawai adalah pegawai Perumda Air Minum.
21. Pelanggan adalah masyarakat atau institusi yang
terdaftar sebagai penerima layanan air minum untuk
memenuhi kebutuhan sendiri.
22. Tarif Air Minum yang selanjutnya disebut Tarif adalah
kebijakan biaya jasa layanan air minum yang
ditetapkan Bupati untuk pemakaian untuk setiap
meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya yang
wajib dibayar oleh pelanggan.
23. Rencana Bisnis adalah rincian kegiatan dengan jangka
waktu 5 (lima) tahun.
24. Rencana Kerja dan Anggaran Perumda atau sebutan
lain yang selanjutnya disebut RKA Perumda adalah
penjabaran tahunan dari Rencana Bisnis Perumda.
25. Standar Operasional Prosedur adalah serangkaian
instruksi tertulis yang dibakukan mengenai berbagai
proses
penyelenggaraan
aktivitas
organisasi,
bagaimana dan kapan harus dilakukan, dimana dan
oleh siapa dilakukan.
26. Tata Kelola Perusahaan yang Baik adalah sistem
pengelolaan yang mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan agar menghasilkan kemanfaatan ekonomi
yang berkesinambungan dan keseimbangan hubungan
antar pemangku kepentingan.
BAB II
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
