PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 2
BAB 2 — NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Perusahaan Daerah Air Minum yang dibentuk pertama kali dengan Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Wajo, berdasarkan Peraturan Daerah ini diubah bentuk badan hukumnya menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum yang disingkat Perumda Air Minum.
7
