PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 110
BAB 17 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pejabat Pemerintah Daerah yang melakukan fungsi
pembinaan teknis melaksanakan tugas:
a. pembinaan organisasi, manajemen, dan keuangan;
b. pembinaan kepengurusan;
c. pembinaan pendayagunaan aset;
d. pembinaan pengembangan bisnis;
e. monitoring dan evaluasi;
f.
administrasi pembinaan; dan
g. fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
(2) Penetapan pejabat pada Pemerintah Daerah yang
melakukan
fungsi
pembinaan
teknis
BUMD
disesuaikan dengan perangkat Daerah atau unit kerja
pada perangkat Daerah yang menangani BUMD.
53 Bagian Kedua Pengawasan
