PERDA
PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM
Pasal 111
BAB 17 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Perumda Air Minum dilakukan
untuk menegakkan tata kelola perusahaan yang baik.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh pengawas internal dan pengawas
eksternal.
(3) Pengawasan internal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh Satuan Pengawas Intern,
Komite Audit, dan/atau Komite lainnya.
(4) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan oleh:
a. Pemerintah Daerah;
b. Menteri Untuk pengawasan umum;
c. Menteri teknis atau pimpinan lemba pejabat pada
Pemerintah Daerah yang melaksanakan fungsi
pengawasan.
